Konsep negara hukum Eropa Kontinental dan konsep negara hukum Anglo Saxon didasarkan pada paham liberal individualistis, maka konsep negara hukum Indonesia didasarkan pada pandangan hidup bangsa Indonesia , Pancasila.
Perbedaannya dalam hal ini terutama terletak pada masalah kedudukan individu terhadap masyarakat dan hak serta kewajiban individu terhadap masyarakat. Perbedaan ini terutama karena...