Rabu, 18 April 2018

indonesia negara hukum

Konsep negara hukum Eropa Kontinental dan konsep negara hukum Anglo Saxon didasarkan pada paham liberal individualistis, maka konsep negara hukum Indonesia didasarkan pada pandangan hidup bangsa Indonesia , Pancasila.
Perbedaannya dalam hal ini terutama terletak pada masalah kedudukan individu terhadap masyarakat dan hak serta kewajiban individu terhadap masyarakat. Perbedaan ini terutama karena pengaruh pandangan hidup serta latar belakang sejarah bangsa Indonesia. Karena itu, konsep negara Indonesia pun dengan sendirinya juga berbeda dengan konsep negara hukum liberal.
Sebagaimana telah disebutkan, bangsa Indonesia membentuk negaranya dengan proklamasi yang merupakan perwujudan dari kesepakatan satu tujuan. Seperti dalam UUD 1945 alinea 2 dan alinea 4, negara yang dibentuk oleh bangsa Indonesia ialah negara kesejahteraan. Hal ini diungkapkan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.
Dengan demikian hukum berarti  “alat untuk mencapai ketertiban dan kesejahteraan sosial yang demokratis, berkeadilan sosial dan berperikemanusiaan. Dan hukum mempunyai fungsi menegakkan kehidupan yang demokratis, yang berkeadilan sosial dan yang berperikemanusiaan, oleh Dr. Sahardjo disebutkan sebagai hukum yang berfungsi pengayoman dengan lambang pohon beringin. 
Istilah Rechsstaat (yang dilawankan dengan Machsstaat) memang muncul di dalam penjelasan UUD 1945 yakni sebagai kunci pokok pertama dari sistem pemerintahan negara yang berbunyi “Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (Machsstaat)”
Selanjutnya sebagaimana telah diketahui, konsep negara hukum liberal maupun konsep rule of law mengutamakan hak-hak individu, hal ini menunjukkan bahwa kedua konsep tersebut tidak sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bernegaranya yang berasaskan kekeluargaan. Oleh karena itu kedua konsep tersebut tidak menjadi pilihan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia telah menentukan konsep formal negara hukumnya dalam UUD 1945, yang unsur-unsur utamanya ditemukan di dalamnya.